KIP Kuliah 2026 Diperluas hingga Desil 4, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Jakarta, infopertama.com – Pemerintah memperluas KIP Kuliah 2026 hingga menjangkau mahasiswa dari keluarga Desil 4 (kategori rentan miskin).

Melalui Kemendiktisaintek, pemerintah menyiapkan anggaran Rp15,32 triliun bagi 1,04 juta mahasiswa penerima bantuan.

Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi keluarga kurang mampu.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan, perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat rentan merupakan komitmen negara. Terutama memastikan tidak ada anak bangsa gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi.

“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu. Khususnya lulusan SMA dan SMK, untuk tidak ragu melanjutkan kuliah. KIP Kuliah hadir sebagai jembatan menuju masa depan yang lebih baik,” seru Brian, Senin (23/2/2026).

Prioritas Penerima KIP Kuliah 2026

Mulai 2026, penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK yang:

1. Merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA/sederajat

2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada Desil 1 hingga Desil 4, yang dikelola Kementerian Sosial.

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, yakni:

DesilI 1 : Sangat Miskin (Kemiskinan Ekstrem)

Desil 2: Miskin

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan miskin

Khusus KIP Kuliah, perluasan dilakukan hingga Desil 4. Dimaksudkan menjangkau kelompok keluarga yang masih rawan terdampak krisis dan kesulitan pembiayaan pendidikan.

Jalur Masuk dan Distribusi Kuota

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN