Cepat, Lugas dan Berimbang

Turun Drastis, Dana Transfer Daerah Jadi Ancaman Serius Pemda

infopertama.com – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengeluarkan peringatan keras terkait risiko lonjakan pinjaman daerah pada tahun 2026. Hal ini menyusul turunnya proyeksi dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026 yang disampaikan pemerintah bersama DPR RI.

Total dana transfer tahun depan diproyeksikan hanya Rp650 triliun, jauh menurun dibandingkan Rp848,52 triliun pada 2025. LOHPU menilai penurunan ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, mengungkapkan bahwa berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2024, mayoritas provinsi maupun kabupaten/kota masih berada dalam kategori “sangat rendah” dan “rendah.”

Hanya sedikit daerah yang tercatat memiliki kapasitas fiskal tinggi.

“Penurunan transfer daerah akan menjadi ancaman serius, terutama untuk belanja pegawai. Temuan kami, di sejumlah daerah, asumsi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBN 2026 bahkan tidak cukup untuk membayar gaji pegawai,” jelas Aco dalam siaran pers yang dikutip Senin, (8/9/2025).

Menurut LOHPU, beberapa daerah kini terpaksa mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai. Padahal, laporan BPK RI tahun 2019 menunjukkan mayoritas daerah masih berstatus “belum mandiri.”

Kondisi ini berpotensi mendorong daerah mengambil opsi berisiko, seperti menaikkan pajak dan retribusi, memangkas belanja strategis, hingga menutup defisit dengan pinjaman.

“Situasi ini pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika banyak daerah berlomba-lomba meminjam melalui PT SMI, Bank Pembangunan Daerah, maupun lembaga keuangan luar negeri,” kata Aco.

Atas situasi ini, LOHPU menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah:

Pemerintah pusat segera membuat skema pembiayaan khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah untuk menyelamatkan APBD 2026.

Memperjelas aturan terkait pinjaman daerah, obligasi, dan sukuk sebagaimana diatur dalam PP No. 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

BI, Kementerian Keuangan, OJK, dan Kemendagri perlu menyusun skema fiskal 2026 di masing-masing daerah guna menghindari krisis.

Pemerintah perlu menyediakan pembaruan data peringkat krisis fiskal per daerah untuk memudahkan mitigasi risiko.

“Masukan ini kami sampaikan agar pemerintah bisa lebih siap mengantisipasi problem lonjakan pinjaman daerah di 2026,” pungkas Aco.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel