Cepat, Lugas dan Berimbang

Sadar Ditipu Pengusaha, Badan Pendapatan Sidak Tempat Hiburan Malam di Manggarai

Pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Sidak malam-malam di Villa Ria - Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Salah satu potensi PAD yang selama ini belum dimulai lakukan pemungutan di Manggarai adalah pajak hiburan malam.

Padahal, tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.

Alih-alih mendapatkan PAD dari pajak Hiburan Malam, Pemda Manggarai malah ditipu Pengusaha yang nyambi membuka jasa hiburan malam. Cerita ini ditemukan beberapa pegawai Badan Pendapatan Daerah saat ditemui infopertama.com di ruang kerja Kaban Pendapatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Ada-ada saja, tutur pegawai soal cara pengusaha agar terhindari dari kewajiban Pajak pada setiap jenis usaha yang mereka jalani. Salah satunya usaha hiburan malam.

Mereka menuturkan, Badan Pendapatan selama ini memang sudah berupaya membuka komunikasi dengan pengusaha mengenai jenis usaha yang mereka jalani sehingga pemerintah bisa menghitung jumlah pajak pada setiap jenis usaha yang bisa dikenai pajak.

“Kita sudah jalani sesuai prosedur, mendatangi lokasi usaha. Kemudian meminta keterangan pengusahanya. Untuk hiburan malam, mereka bersikeras tidak mengakuinya dengan berbagai alasan. Mungkin juga karena kami ke lokasi siang hari, usaha hiburannya malam hari.” Tutur pegawai yang ikut sidak ke Vila Ria di pinggiran arah selatan Kota Ruteng.

Kita tidak memaksanya, tapi kita bisa buktikan dengan cara lain sesuai jenis usahanya. Alhasil, jelas pegawai itu, atas arahan Kaban Pendapatan, Kanis Nasak beberapa pegawai mendatangi lokasi pada malam hari sekira pukul 23.00 WITA.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel