Jakarta, infopertama.com – Komisi III DPR RI diminta untuk memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku mendapat intervensi dari Presiden Joko Widodo agar menghentikan kasus KTP-el.
“DPR sebaiknya panggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini,” ujar anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Menurut legislator Partai Demokrat asal NTT itu, Agus Rahardjo harus bisa membuktikan pernyataannya dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional tersebut.
“Apa betul Presiden Jokowi intervensi Proses hukum di KPK. Jangan sebar hoax ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah,” pungkasnya.
Dalam program Rosi Kompas TV, Agus mengatakan, KPK di bawah kepemimpinannya hendak dicoba dijadikan sebagai alat kekuasaan. Namun karena waktu itu KPK masih independen dan tidak di bawah presiden. Maka ia bisa tidak mengikuti apa yang presiden inginkan.
Agus lantas menceritakan, saat KPK memproses kasus korupsi KTP-el, dirinya dipanggil sendirian oleh Presiden Jokowi yang ditemani oleh Pratikno.
“Jadi, saya heran, biasanya manggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana,” kata Agus.
“Di sana, begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk itu beliau teriak ‘hentikan’, saya kan heran yang dihentikan apanya,” jelasnya.
Setelah duduk, Agus mengaku baru mengetahui bahwa Presiden Jokowi meminta agar KPK menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setnov.
Pernyataan Agus tersebut pun sudah dibantah pihak Istana. Istana menyebutkan tidak ada agenda pertemuan Presiden Jokowi untuk membahas soal kasus KTP-el seperti yang Agus Rahardjo sampaikan.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel