Cepat, Lugas dan Berimbang

BPD NTT Sah jadi Bank Devisa

Kupang, infopertama.com – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT sah menjadi Bank Devisa. Keabsahan itu usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin sesuai Surat OJK Nomor SR-23/KR.081/2023 tanggal 1 September 2023.

OJK dalam surat ini menegaskan untuk mengizinkan Bank NTT bisa mulai melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) sebagai PT BPD Nusa Tenggara Timur.

Pencapain ini menjadi sebuah kebanggaan besar. Tidak saja bagi seluruh direksi dan komisaris, karyawan dan karyawati serta para pemegang saham, namun juga seluruh masyarakat NTT. Karena semua boleh menjadi saksi sejarah, Bank NTT kini bertransformasi menjadi Bank Devisa.

Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupport hingga Bank NTT mencatatkan sejarah besar bagi bank kebanggaan milik masyarakat NTT yang kini berstatus Bank Devisa.

“Saya memiliki keyakinan bahwa Bank NTT yang kini berstatus menjadi Bank Devisa membuka peluang-peluang potensial yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Prov. Nusa Tenggara Timur,” ujarnya, Senin (4/9/2923).

Ia merinci sejumlah potensi itu meliputi potensi dari Stakeholder Bank NTT. Termasuk pemerintah daerah dan program-programnya, pemegang saham, nasabah, dan masyarakat NTT.

Berikutnya, potensi bisnis dalam valuta asing, seperti ekspor dan impor. Juga ada potensi bisnis layanan remittance dari Pekerja Migran Indonesia dan Diaspora NTT di luar negeri.

Adapun tahapan proses yang telah Bank NTT lewati dalam perjalanan meningkatkan status menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun. Yakni, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017 pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN