Ruteng, infopertama.com – Ancaman keselamatan akibat gigitan Hewan Penular Rabies / GHPR (Anjing dan Kucing) di Manggarai jadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Ketakutan masyarakat bukan tanpa alasan, dari 483 kasus GHPR di Manggarai, 2 di antaranya positif Rabies.
Hasil tersebut berdasarkan diagnosa gejala klinis yang timbul dari korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) oleh dokter RSUD Ruteng.
Tanggung Jawab Siapa?
Jika merujuk pada perda kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2010 tentang pernertiban hewan penular rabies dan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/156/2018 tentang pembentukan tim koordinasi pemberantasan Rabies lingkup Kab. Manggarai merupakan tanggung jawab lintas sektor, dengan sekda Manggarai sebagai penangungjawab utama. Sementara, ketua tim koordinasi adalah Asisten Administrasi Pemerintahan dan Кеsrа Sekda Kabupaten Manggarai.
Nah, untuk Bidang Penanganan Korban Gigitan menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD Manggarai.
Peran P2P Dinkes Manggarai
Jika merujuk pada perda kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2010 tentang pernertiban hewan penular rabies dan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/156/2018 seperti penjelasan di atas, Dinas Kesehatan melalui P2P kab. Manggarai hanya memiliki dua peran pokok. Peran pertama yakni sosialisasi pemberantasan Rabies. Dan, kedua penanganan korban GHPR.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Manggarai, Gabriel Amir kepada infopertama yang ditemui di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023 menjelaskan komitmen P2P dalam sosialiasi dan penanganan korban GHPR.
Demikian Gabriel, bahwa ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) di Manggarai selalu ada, bahkan sudah distribusikan ke hampir setiap puskesmas yang ada.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







