Cepat, Lugas dan Berimbang

Ancaman Rabies di Manggarai, Tanggung Jawab Siapa?

Bahkan, pihaknya telah membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Ia berharap agar masyarakat Manggarai memiliki inisiatif tuk segera melaporkan atau mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk divaksin manakala menjadi korban GHPR.

“Begitu ada kejadian segeralah ke faskes terdekat tuk mendapatakan pelayanan. Jangankan luka gigitan, luka gores saja atau jilatan anjing pada luka terbuka juga harus segera vaksinasi.”

Hal itu, lanjutnya mengingat masa inkubasi terkait dengan GHPR berbeda pada setiap orang. Ada yang 1 sampai 3 bulan. Ada pula antara 2 minggu sampai 2 tahun setelah gigitan.

Temuan ODGJ
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Gabriel Amir (infopertama/RJ Pangul)

Perbedaan waktu inkusbasi ini, jelasnya sangat dipengaruhi beberapa faktor. Dia menyebutkan, faktor pertama adalah jumlah virus yang masuk karena gigitan.

Kedua, adalah kedalaman luka gigitan. Maksudnya, ada perbedaan waktu inkubasi yang gores dan jilat pada luka terbuka dengan luka yang agak dalam seukuran gigi anjing.

Faktor berikutnya juga pada lokasi luka gigitan. “Korban GHPR pada area sekitar kepala, lengan tangan ke atas misalnya, biasanya waktu inkubasinya jauh lebih cepat daripada area lainnya. Virus Rabiesnya itu lebih cepat masuk ke otak daripada yang karena goresan atau jilatan pada area luka terbuka.” Tutur Gabriel Amir.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN