Cepat, Lugas dan Berimbang

Yohanes Oci Desak Kejari Manggarai di Reo Segera Proses Hukum Rimba Nimbrot Ho

Ruteng, infopertama.com – Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, S.I.P. M.I.P mengapresiasi dan mendukung pihak KEJARI (Kejaksaan Negeri) Manggarai di Reo terkait ultimatum terhadap Rimba N. Ho, selaku pemilik SMK Mutiara Bangsa Reok untuk segera membayar sisa uang yang menjadi kerugian Negara pada persoalan anggaran BOS thn. 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reok.

Kepada media, Jumat, (07/2023), Yohanes Oci mengatakan bahwa respon Kejari Manggarai di Reo yang memberikan warning kepada Rimba N. Ho selaku ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok merupakan langkah positif bagi pihak Kejari sebagai upaya hukum yang dapat menjujung tinggi rasa keadilan.

Yohanes Oci menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan Kacabjari Manggarai di Reo merupakan putusan inkrah oleh pengadilan Tipikor di Kupang, beberapa bulan lalu dan segera mungkin harus segera eksekusi.

Yohanes Oci berharap pihak Kejari Manggarai di Reo, dapat mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum.

“Artinya pihak kejari Manggarai di Reo harus memproses ketua Yayasan Risjonson Manggarai tersebut, kalau tidak berupaya mengembalikan uang negara hasil korupsinya. Sebab itu tidak menghapus tindak pindananya,” tegas Yohanes Oci Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo).

Sementara lanjut Yohanes Oci bahwa Rimba Nimbrot Ho telah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS thn. 2019/2020 untuk membangun ruangan kelas dengan menabrak regulasi.

“Pihak kejari harus proses hukum ketua Yayasan juga karena turut serta dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara,” papar Akademisi asal Kabupaten Manggarai Timur ini.

Sementara berdasarkan penjelasan KACABJARI Manggarai di Reo, Rabu, (05/03/2023), Riko Budiman, SH, MH, telah memberikan waktu kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok untuk segera mengembalikan sisa uang yang menjadi temuan kerugian Negara soal penyimpangan BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020 tersebut.

Bahkan dalam Putusan Hakim Tipikor, Riko mengatakan bahwa telah menganulir soal perhitungan ahli terhadap perhitungan kerugian Keuangan Negara yang bersumber dari penggunaan dana BOS tahun 2019/2020.

Yang mana uang yang diserahkan oleh mantan Kepala Sekolah, Bediardus Aquino kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, Rimba N. Ho, sebesar Rp285 jutah, yang diberikan sebanyak 7 tahap untuk dititipkan kepada Rimba membangun ruangan kelas baru yang sebenarnya tidak sesuai dengan juknis dalam menggunaan Anggaran BOS tersebut.

Riko juga menyampaikan bahwa, pernyataan Alhli pada Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, soal penggunaan dana Bos yang tidak sesuai juknis merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara dalam pengembangannya, bahwa dari akumulasi anggaran yang menjadi temuan pada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai sebesar Rp285 juta, saat ini Rimba telah mengembalikan uang tersebut ke khas Negara itu hanya sebesar Rp211 juta. Jadi, yang masi tersisa sebesar Rp74 juta.

Jikalau dalam waktu dekat Ketua Yayasan Risjonson tidak mengindahkan permintaan untuk melunasi kembali keuangan Negara tersebut maka pihak Jabjari Manggarai di Reo akan mengeluarkan kembali surat panggilan kepada saudara Rimba Nimbrot Ho selaku pemilik Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reok

Lebih lanjut, Riko juga mengatakan bahwa, soal pengembalian uang yang menjadi kerugian keuangan Negara pada persoalan BOS SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020 tersebut juga menyeret nama dari beberapa guru di SMK Mutiara Bangsa Reok yang juga harus mengembalikan uang ke khas Negara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel