Purwerejo, infopertama.com – Pengakuan dua orang terduga pelaku yang ngaku kebingungan tuk membuang mayat Baharudin Wicaksono, Warga Kab Bantul yang jadi korban Penganiayaan sadis.
Kedua tersangka pelaku pembuang mayat itu akhirnya terpaksa membuang jazad korban di jurang yang merupakan kebun milik warga di Dusun Kedungrante, Desa Kaligono, Kec. Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.
Mayat Baharudin Wicaksono (29) warga Bantul yang ditemukan terikat tali dan membusuk mendapatkan penyiksaan sebelum meninggal dunia.
Pelaku penyiksaan itu oleh enam terduga pelaku warga lintas kabupaten di DIY Jateng, yakni Jogja, Sleman, Wonosobo dan Bantul.
Mereka adalah C (28) Jogja, MM (26) Bantul, FN (25) Wonosobo, AD (24) Sleman, ID (26) Sleman, dan satu tersangka yang masih anak-anak adalah AA (17) Sleman.
Motif dan Kronologi Penganiayaan Berujung Maut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo dalam konferensi pers Jumat (24/2/2023) menyebutkan yang melatarbelakangi kejadian penganiayaan yang berakhir dengan kematian korban adalah masalah gadai-mengadai sepeda motor antara tersangka C dengan korban.
Tersangka C mengadaikan sepeda motornya sebesar Rp4 juta kepada seseorang lewat perantara korban. Namun korban menaikkan nilai gadai sepeda motor tersebut menjadi Rp5,5 juta.
Rupanya, tersangka C tidak mengetahui tindakan korban yang menaikkan nilai gadai itu. Dampaknya adalah ketika tersangka C hendak menebus sepeda motor ia tidak bisa.
Tersangka C kemudian merasa kesal. C bersama rekannya MM menjemput korban dari indekost pacar korban.
Kemudian minta tolong sama temannya yang berjumlah enam orang secara gantian memukuli dan menganiaya korban di dalam mobil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





