Labuan Bajo, infopertama.com – Aksi Mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat semakin beringas saja. Tak tanggung-tanggung, tanah seluas kurang lebih 11 Hektar milik Ibrahim Hanta pun diklaim komplotan Mafia. Konon, Ibrahim Hanta mewariskan tanah seluas +- 11 hektar yang berlokasi di Karangan, kelurahan Labuan Bajo, kec. Komodo, Manggarai Barat itu ia wariskan kepada sang anak, Suwandi Ibrahim.
Suwandi Ibrahim merupakan anggota TNI aktif dan bertugas di Koramil 1612-02/Komodo, Kab. Manggarai Barat. Kini, Suwandi terus berjuang agar dapat mengambil kembali hak milik dari orang tuanya almarhum bapak Ibrahim Hanta.
Hal itu disampaikan Suwandi Ibrahim melalui Kuasa Hukum Francis Dohos Dor, S.H, kepada awak media, Senin, (13/2/2023) siang di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Frans menjelaskan, kliennya (Suwandi Ibrahim) telah menempuh dua (2) upaya hukum.
“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No. LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa,” demikian Francis Dohos Dor, S.H selaku Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim menjelaskan.
Baca juga: Soal Sertifikat dan Mafia Tanah
Sementara Upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023. Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” tambahnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







