Cepat, Lugas dan Berimbang

Makin Beringas, Tanah Milik Anggota TNI di Karangan Labuan Bajo Dirampas Mafia

Lanjut Frans, bahwa kliennya lahir di tanah Karangan itu tahun 1978. Tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang.

Pada tahun 2013 di atas tanah itu telah menuai hasil panen pertanian yaitu jagung sebanyak 58 ton. Kemudian sebagian jagungnya ia jual dan yang lainnya gunakan untuk kebutuhan makanan pangan lokal hidangkan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari.

Selanjutnya, pada tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres mengurus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan untuk pembuatan sertifikat.

Anehnya, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Pada saat itu saya meminta klarifikasi ke BPN Mabar, akan tetapi jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan tanggal 19 Maret 2019 yang isinya bahwa Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput.

Berlanjut dari Surat Kesepakatan itu, kami telah melaporkan ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal pada tahun 1986. Akan tetapi tiba-tiba hidup lagi dengan munculnya tanda tangan kesepakatan di tahun 2019.

Kami berdamai pada saat itu karena Surat Kesepakatan 2019 itu dibatalkan, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit di atas tanah milik saya itu, ujar Suwandi Ibrahim melalui kuasa hukumnya Frans Dohos.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN