Semarang, infopertama.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi,” kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu, 4 Mei 2024.
Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.
Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilih tempat indekos incarannya.
Baca juga:
Hati Bapa Sindi Teriris Melihat Romo Gusti dengan Mama Sindi Begituan di Kamar
Dokter Ronald Susilo Sebut Bacakada Manggarai yang Berpotensi Gangguan Jiwa, Ini Tandanya!
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel