Ruteng, infopertama.com – Seorang pria berumur nekat melakukan pencurian dengan mencongkel gembok pintu rumah warga Iduar Waitanu (50 tahun), di Karot -Tadong, kecamatan Langke Rembong, Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari diamankan unit Jatanras Polres Manggarai.
Terduga Pelaku Inisial A M ( 50 Tahun), diketahui berasal dari Desa Satar Keling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Robyyanli Dewa Putra kepada media menjelaskan pada Sabtu, 22 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 01.40 WITA, pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela rumahnya.
Terduga pelaku, kata Kasat Robyyanli, diketahui berusaha merusak dan mencongkel gembok pintu sebelum mencoba memasuki rumah korban. Menyadari hal tersebut, korban bersama adiknya, Yunus Baki, segera menghampiri pelaku, yang kemudian menyebabkan terjadinya keributan.
“Dalam perkelahian tersebut, pelaku memukul Yunus Baki menggunakan besi gali. Namun, adik korban membalas dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan pelaku mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan dan pergelangan tangan.” Ucap Kasat Reskrim, Sabtu.
Unit Jatanras Polres Manggarai yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), seusai mendapat laporan dari Kapospol Langke Rembong dan Babinkamtibmas Bripka Damasus Sunding.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, pemilik rumah, serta barang bukti berupa satu buah besi gali, dua buah pahat kayu, dan satu bilah parang.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Situasi di lokasi kejadian terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel