Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (19/2) pukul 01.00 WITA.
Ketiga pelaku ditangkap di depan AlfaMart, di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Adapun para pelaku masing-masing dua orang warga Manggarai Barat dan satu warga Satar Mese Barat.
Dua dari Manggarai Barat itu yakni A M A (26 tahun) asal Golo Gonggo dan R B (30 tahun) asal Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Kemudian, satu pelaku lainnya, T M (35 tahun), asal Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Sementara korbannya Rudolfus A. Moris (30), asal Sambor, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Dari para pelaku, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian), Uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4 unit handphone, 10 buah sekring, 10 buah kunci motor, 1 buah obeng, 1 buah kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas, 1 pasang sarung tangan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng. Selanjutnya, pada Selasa (18/2) pukul 23.00 WITA, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang. Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.
Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (19/2) pukul 01.00 WITA, Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly memimpin tim untuk melakukan penangkapan di Jalan Trans Ruteng-Borong, tepatnya di depan AlfaMart Tenda.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Verza sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku menyimpan kendaraan curian lainnya di kos-kosan mereka. Petugas kemudian mengamankan tambahan tiga unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Vixion.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri lima unit sepeda motor Honda Verza sejak Januari 2025. Dua unit di antaranya telah dijual, yaitu Satu unit Honda Verza dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai seharga Rp8.000.000,00-
Lalu, satu unit Honda Revo dijual di Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai seharga Rp5.000.000,00-
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K. M.H, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum. Hal itu guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Demikian Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh menegaskan bahwa ketiga pelaku adalah dalang di balik serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di area parkiran RSUD Ruteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â