Pemerintah daerah, lanjut Fabianus Abu, juga berharap agar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat mengurangi berbagai resiko sosial seperti kemiskinan ekstrim dan masalah ekonomi karena dampak finansial akibat kejadian tidak terduga seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian.
“Demikian juga agar dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal diharapkan memberikan perlindungan jangka panjang seperti biaya pengobatan, santunan upah, dan bahkan beasiswa untuk anak jika peserta meninggal atau cacat akibat kecelakaan kerja di kemudian hari.” Ujar Fabianus Abu, Kamis.
Berbagai tujuan di atas, kata Fabianus melanjutkan, selain menjawab target Pemerintah Propinsi sebagaimana tertuang dalam Dasa Cita 4 Pemerintah Provinsi NTT, juga merupakan target Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai dalam menjawab isu-isu strategis seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sebagaimana tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 s.d 2029 Pemerintah Kabupaten Manggarai pada sektor ketenagakerjaan.
Ketahui, pengalokasian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manggarai yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi NTT tahun 2025, berjumlah 4.280 orang, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Manggarai berjumlah 1000 orang.
Total penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang dibiayai baik oleh Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai berjumlah 5.280 orang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







