Cepat, Lugas dan Berimbang

5 Ribuan Pekerja Rentan di Manggarai Dapat Kartu BPJS, Bukti Kehadiran Pemerintah

Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu sat memberikan Sambutan

Instruksi Presiden tersebut telah diintegrasikan dalam Dasa Cita ke 4 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pilar Kesejahteraan Bersama Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Masyarakat/ pekerja Rentan.

Ia melanjutkan, berdasarkan data statistik untuk tenaga kerja Kabupaten Manggarai menurut lapangan pekerjaan utama pada berbagai sektor sampai dengan keadaan tahun 2024, tenaga kerja kita berjumlah 147.648 orang, dengan lebih dari separuh pekerja berkerja pada sektor informal seperti pekerja bangunan, pedagang, buruh tani, pengemudi ojek, asisten rumah tangga dan pekerja informal lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 5 secara tegas menyatakan bahwa Peserta Program JKK dan JKM salah satunya pekerja bukan penerima upah.

Jenis pekerja seperti ini juga disebut sebagai pekerja rentan yang harus mendapat perlindungan dan perhatian baik Pemerintah Propinsi maupun pemerintah daerah kabupaten.

Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan bahwa pemberi kerja atau Pemerintah membayar dan menyetor iuran untuk penerima Bantuan iuran kepada BPJS, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian.

Kartu BPJS ketenagakerjaan yang diberikan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manggarai, selain secara spesifik untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi yang komprehensif. Sehingga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja serta keluarganya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN