Kodrat hukum alam sebagai perempuan , ciptaan Sang Pemilik alam semesta, harus membangun relasi dan diatur dengan tiga kewenangan hukum serta segala lembaga pendukungnya yakni: hukum adat budaya, hukum agama dan hukum negara.
Menurut saya, ada hal istimewa yang harus disadari bersama, khususnya kaum perempuan. Bahwa, para pemangku hukum dan pengambil keputusan dalam tiga lembaga itu adalah kaum laki-laki. Sejarah mencatat hal itu, dengan kekecualian yang berlatar matrilineal. Maka, inilah satu akar dari fakta realitas, baik yang berdampak positif maupun yang negatif terhadap relasi kehidupan. Juga relasi dengan alam lingkungan dan Sang Pencipta, yang menjadi kasus hingga saat ini.
Maka, sejarah relasi perempuan, apalagi soal masalah lingkungan, perempuan sangat bisa berperan dengan kemampuannya. Tetapi, pada saat yang sama, perempuan adalah korban dari keputusan para laki-laki di semua lembaga dan otoritas hukum itu.
Kalau ada kasus lingkungan seperti yang kita hadapi di Manggarai, itu artinya hukum dan kebijakannya ideal tetapi pelaksanaanya sering tidak sesuai, dengan berbagai alasan yang biasa diberitakan. Bisa juga tabrakan antar hukum dan kewenangan. Misalnya hukum adat kalah dan dilemahkan oleh hukum agama dan hukum negara. Atau hukum adat dan hukum agama tak berdaya menghadapi hukum negara, karena negara bersama pemodal mempunyai kepentingan dan cara pandang berbeda dalam mengeksploitasi sumber daya alam.
Apalagi jika berkaitan dengan berbeda kapasitas perempuan dalam masyarakat adat yang bervariasi. Sering terjadi adalah komunikasi tidak ada titik temu, karena berbeda kemampuan, juga berbeda prinsip dan kepentingan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan