Di TKP, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka.
Di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban. Korban menolak dengan cara menempeleng tersangka.
Lalu, kepada korban tersangka mengatakan bahwa tersangka akan bertanggungjawab kepada korban dan akan menikahi korban. Janji tersangka inilah sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Seusai berhubungan, korban meminta tersangka untuk mengantarkan korban pulang. Dan, saat itu tersangka mendapatkan telpon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang.” Pungkas I Made Budiarsa.
Karena takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka, kata Budiarsa, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang.
Kemudianan, tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih. Dan, pada Kamis, 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng.
“Berdasar informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka VIKI. Dan, membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk lakukan pemeriksaan.”
Ancaman Hukuman 15 tahun penjara
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat tersangka VIKI telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sehingga, terhadap tersangka telah lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







