Viki, DPO Persetubuhan Anak di Ruteng Ditangkap

Viki
Tersangka Persetebuhan terhadap ODS (13) ditangkap aparat kepolisian Reskrim Polres Manggarai. (ist)

Ruteng, infopertama.com – Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan Viki, DPO persetubuhan anak di bawah umur di Manggarai. Polisi Mengamankan Viki setelah selama 16 bulan menghilang, mulai setelah ia melakukan persetubuhan dengan ODS (13) pada 03 Februari 2021 lalu.

Kapolres Manggarai,Yoce Marten mengakabar ihwal mengamankan DPO Viki melalui paur Humas Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/05) malam kepada infopertama.com.

“DPO kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, (03/02/21) sekitar pukul 20.00 Wita di Tenda, kel. Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tersangka kabur sejak Kamis, 4 Februari tahun 2021.” Beber Budiarsa dalam keterangannya.

Lebih lanjut, jelas Budiarsa bahwa Polisi telah mengamankan Pelaku pada Kamis, 12 Mei tahun 2022.

“Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun, memimpin penangkapan tersebut di salah satu tempat pangkas rambut di Kampung Maumere, Kel. Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel