Ruteng, infopertama.com – Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan Viki, DPO persetubuhan anak di bawah umur di Manggarai. Polisi Mengamankan Viki setelah selama 16 bulan menghilang, mulai setelah ia melakukan persetubuhan dengan ODS (13) pada 03 Februari 2021 lalu.
Kapolres Manggarai,Yoce Marten mengakabar ihwal mengamankan DPO Viki melalui paur Humas Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/05) malam kepada infopertama.com.
“DPO kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, (03/02/21) sekitar pukul 20.00 Wita di Tenda, kel. Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tersangka kabur sejak Kamis, 4 Februari tahun 2021.” Beber Budiarsa dalam keterangannya.
Lebih lanjut, jelas Budiarsa bahwa Polisi telah mengamankan Pelaku pada Kamis, 12 Mei tahun 2022.
“Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun, memimpin penangkapan tersebut di salah satu tempat pangkas rambut di Kampung Maumere, Kel. Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.”
Tersangka berinisial A A V alias VIKI (25), asal Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Manggarai.
Sementara korbannya, kata Budiarsa adalah ODS (13) seorang pelajar asal Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kronologi Kasus Persetubuhan
Korban dan tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran. Sehingga pada Rabu (03/02/2021) sekitar pkul 13.00 wita, via Facebook tersangka VIKI mengajak korban ketemuan.
Selanjutnya, tersangka menjemput korban menggunakan mobil, lalu pergi ke rumah milik keluarga tersangka yang bernama PUTRA AMBANG di (TKP) di Tenda, Kel. Tenda, Kec. Langke Rembong.
Di TKP, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka.
Di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban. Korban menolak dengan cara menempeleng tersangka.
Lalu, kepada korban tersangka mengatakan bahwa tersangka akan bertanggungjawab kepada korban dan akan menikahi korban. Janji tersangka inilah sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Seusai berhubungan, korban meminta tersangka untuk mengantarkan korban pulang. Dan, saat itu tersangka mendapatkan telpon dari temannya bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang.” Pungkas I Made Budiarsa.
Karena takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka, kata Budiarsa, sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang.
Kemudianan, tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih. Dan, pada Kamis, 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng.
“Berdasar informasi itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka VIKI. Dan, membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk lakukan pemeriksaan.”
Ancaman Hukuman 15 tahun penjara
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat tersangka VIKI telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sehingga, terhadap tersangka telah lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai.
Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.