Cepat, Lugas dan Berimbang

Viki, DPO Persetubuhan Anak di Ruteng Ditangkap

Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN