Cepat, Lugas dan Berimbang

Tebus Utang Judol, Pria Labuan Bajo Gelapkan 7 Motor Rental ke Bima

Labuan Bajo, infopertama.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor rental. Polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dari tangan pelaku.

Pelaku berinisial AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merental kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal saat AR (29) menyewa sepeda motor rental milik korban inisial AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu (23/7) sekira pukul 18.00 Wita.

Saat itu, pelaku menyewa satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario dan mengambil opsi pemakaian selama dua hari. Terhitung, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025 dengan harga sewa Rp150 ribu per hari.

Kepada pemilik rental, AR (29) menyampaikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk berpergian ke wilayah Lembor, Manggarai Barat.

“Saat jatuh tempo, pemilik rental sempat menghubungi pelaku terkait batas waktu pemakaian. Namun, pelaku menyampaikan akan memperpanjang masa sewanya. Dari situ, korban pun merasa ada kejanggalan,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN