Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Gani Kasuba menjalani pemeriksaan intensif.
Pengamatan di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Gani Kasuba telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Selain dia, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Abdul Gani Kasuba Cs akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 18 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yakni terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ganii Kasuba.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta semalam.
Ali menjelaskan saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Ada juga ditemukan uang sebagai bukti yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” ujarnya.
Abdul Gani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023, terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12) sore.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





