Tuai Polemik, Pemkab Blora Tarik Kembali Kartu LC yang Telah Dibagikan

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di pendopo kantor Dinporabudpar tersebut, sejumlah pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC), hingga pemilik cafe dan karaoke dikumpulkan dan diberitahu tentang perda tersebut.

Di sela-sela sosialisasi, Dinporabudpar membagikan sejumlah kartu tanda pengenal untuk para pemandu lagu karaoke.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan, terdapat 18 kartu yang dibagikan kepada para LC. 

“Ada 18 kartu yang sudah dibagikan, yang sudah mengurus itu dari dua tempat karaoke di Todanan Blora yang lainnya menyusul. Karena banyak juga yang belum paham tentang manfaat adanya kartu pemandu lagu ini,” ucap Yeti, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, kartu tanda pengenal tersebut akan memberikan manfaat dan perlindungan pada pemandu lagu.

“Kartu ini untuk mengidentifikasi. Kemudian tingkat kesehatan, karena kita ada tes anti narkoba juga. Kartu LC untuk melindungi diri dia sendiri, dalam bekerja akan nyaman dan merasa dipedulikan,” ungkap dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel