Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai segera merealisasikan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 6114 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Manggarai. Pembayaran TPP tersebut berdasarkan komponen Beban Kerja periode Semester I (Januari sampai dengan bulan Juni) Tahun Anggaran 2022.
Demikian Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, menyampaikan di ruang kerjanya Sabtu (03/09/). “Dalam waktu dekat, 6114 ASN yang bekerja di Lingkup Pemkab Manggarai segera menerima TPP. Adapun rinciannya sebagai berikut.
a) Sasaran PNS sebanyak 4458, total TPP Rp11.186.647.464,00; b) Sasaran PPPK sebanyak 852 orang, total TPP sebesar Rp1.533.600.000,00. Dan, c) Sasaran THL sebanyak 804 dengan total TPP sebesar Rp1.688.400.000,00,” jelasnya.
Menurut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai telah menerima persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, terkait pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manggarai. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 900/25040/Keuda, hal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.
Setelah menerima surat persetujuan itu, jelasnya telah memerintahkan pimpinan OPD untuk segera mengusulkan pencairan TPP ASN di masing-masing OPD.
“Kita sudah perintahkan OPD untuk segera mengusulkan pencairan TPP. Dan, sampai hari ini semua OPD sudah mengusulkan. Karena sudah usul maka segera laksanakan proses pencairannya,” jelas Sekda Fansi Jahang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






