Berita  

TPP ASN di Manggarai Satu Semester Akan Segera Cair, Segini Besarannya

Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan Kementerian Keuangan. Dalam hal capaian reformasi birokrasi tahun 2020 pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.

“Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP. Dan, secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” paparnya.

Selanjutnya Sekda Fansi menjelaskan, Dirjend Bina Keuda memberikan persetujuan TPP Kab. Manggarai dengan memperhatikan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri No. 900/4443/SJ tanggal 1 Agustus 2022 Hal Hasil Validasi Atas Distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahap 19 (sembilan belas). Dan, Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-44/PK/PK.5/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Hal Pertimbangan Permohonan TPP Pemerintah Daerah atas Surat Ditjen Bina Keuda tanggal 4 Agustus 2022 Tahap 19 (Sembilan Belas).

TPP ASN
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus (ist)

Berkenaan angka 1 dan angka 2, Kemendagri memberikan persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kab. Manggarai Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah Pemerintah Daerah anggarkan yakni sebesar 98.743.267.943,00,” kata Sekda Fansi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel