Untuk proses pembayaran TPP setelah proses pencairan gaji bulan September 2022 ini selesai. “Pemerintah Daerah wajib melakukan proses pencairan Gaji/ Iuran JKK-JKN/ Iuran Wajib lainya pada tanggal 1 s/d 10 bulan berjalan. Sehingga, harapannya untuk Tamsil/ TPP bisa realisasikan setalah proses pencairan gaji bulan September 2022,” terangnya.
Dia menambahkan, kondisi kemampuan Keuangan Daerah sampai dengan Minggu ke-1 bulan September 2022 cukup untuk membiayai seluruh Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah, termasuk pembayaran TPP yang telah anggarkan dalam APBD TA 2022.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






