Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan, Abdullah Aminudin memang sempat menjadi tersangka. Namun, kasus tersebut belum sampai dilimpahkan. Menurutnya, belakangan ini dari pihak korban justru mencabut laporan.
“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban. Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, jika belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka seorang caleg tetap sah sebagai calon terpilih.


“Selama belum inkracht, tetap dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal caleg diwajibkan melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.
“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.
“Dengan demikian, jika dalam keputusan pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Presiden dan Kemendagri,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












