Cepat, Lugas dan Berimbang

Tolak Aminudin Jadi Wakil Rakyat, Simpatisan PKB Ogah Diwakilkan Tersangka

Wito Agus Nugroho (41), Simpatisan PKB yang ogah diwakilkan Tersangka Mafia Tanah di DPRD Jawa Tengah (ist)

Blora, infopertama.com – Terpilihnya Abdullah Aminudin menjadi wakil rakyat membuat sebagian masyarakat geram. Tak terkecuali dari barisan simpatisan partai. Alasannya karena politikus PKB itu masih terikat kasus hukum. Yakni sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Blora.

Beberapa simpatisan PKB mengaku tidak menghendaki Aminudin menduduki kursi DPRD Jateng dapil V. Salah satunya ditegaskan Wito yang merupakan barisan akar rumput serta simpatisan PKB.

Wito, salah satu tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Blora mempunyai harapan agar, wakil rakyat yang akan mewakili suara masyarakat Blora adalah seseorang yang bersih. Tidak mempunyai masa lalu yang kurang baik, apalagi sampai terlibat dalam persoalan hukum.

“Masak ya partainya islami, wakilnya terlibat persoalan hukum yang dalam beberapa pemberitaan beberapa bulan lalu disebut sebagai mafia tanah. Tidak pantas lah,” jelas Wito kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Wito juga berharap agar Aminudin tidak dilantik menjadi anggota DPRD Jateng. Pertimbangannya karena persoalan etik dan dampaknya terhadap gejolak di tengah masyarakat.

“Secara etika harusnya tidak dilantik. Dan saya berharapnya demikian. Mengingat rekam jejaknya sebagai tersangka mafia tanah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdullah Aminudin berhasil mengamankan satu kursi DPRD Jateng dapil V dengan peroleh 44.440 suara. Namun, politikus PKB itu belakangan ini santer dibicarakan lantaran berstatus sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Politikus asal Blora itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dengan sangkaan pasal 264 jo 266 KUHP. Adapun objek perbuatannya berupa menyuruh dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik berupa akta jual beli atas tanah dan atau penggunaannya.

Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi mengatakan, Abdullah Aminudin memang sempat menjadi tersangka. Namun, kasus tersebut belum sampai dilimpahkan. Menurutnya, belakangan ini dari pihak korban justru mencabut laporan.

“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban. Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, jika belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka seorang caleg tetap sah sebagai calon terpilih.

“Selama belum inkracht, tetap dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal caleg diwajibkan melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.

“Dengan demikian, jika dalam keputusan pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Presiden dan Kemendagri,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel