Tipu-Tipu Yasukma Ruteng ke Guru Komite di SDK, Bupati Nabit: Membayar, Itu Gunanya Yayasan

Tipu-Tipu Yasukma
Bupati Manggarai, Heri Nabit pose bersama Pastor Paroki Beokina RD Roby Mbongor, Uskup Ruteng, Mgr Sipri Hormat, Kardinal Suharyo, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, dan Kelurga Alm Bapak Nicolas saat peresmian Gereja Santo Nicolas Copu.

Ruteng, infopertama.comBupati Manggarai, Heribertus Gerardus Laju Nabit kaget ketika wartawan infopertama meminta komentarnya terkait tipu-tipu Yasukma Ruteng kepada para guru komite di Sekolah Dasar Katolik (SDK) sekabupaten Manggarai.

Pasalnya, para guru komite yang mengajar di SDK hanya diupah dari Dana BOS. Mereka (Guru Komite) tidak pernah mendapat gaji (Korban Tipu-tipu) dari Yasukma Ruteng, adapun besaran gajinya bervariatif.

Demikian Bupati Nabit, bahwa Yayasan lain di Kabupaten Manggarai yang bergerak di bidang pendidikan itu membayar upah atau gaji guru sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Yayasan tersebut.

“Ai Yayasan Swasta pe ta, membayar, apalagi itu Sukma. Itu gunan Yayasan (Menggaji Guru).” Tegas Heri Nabit di halaman Gereja Santo Nicolas Copu, Selasa, 06 Juni 2023.

Sementara terkait penempatan guru negeri di SDK yang bernaung di bawah Yayasan Sukma, Bupati Manggarai itu mengaku hingga kini masih kekurangan Guru negeri.

“Persoalnnya begini, kita di (sekolah) negeri sendiri kan terbatas, itu masalahnya. Sekarang misalnya, ada sekolah negeri yang satu saja pegawai negerinya. Itu bagaimana? Ada yang dua pegawai negeri suami istri, sebetulnya tida masalah, tetapi masalahnya kalau dana BOS kepala sekolah suami, bendaharanya harus pegawai negeri, sementara bendahara istrinya kepala sekolah tadi. Ini jelas masalah.

Ketahui, salah satu guru komite kepada infopertama.com mengisahkan, sebagai guru komite di SDK semua urusan administrasi selalu berurusan dengan Yasukma.

“Saya ini kan Guru Komite di SDK, tuk keperluan administrasi saya dan teman lain dari sekolah harus mengurus SK dari Yasukma.” Beber Guru yang tak mau mediakan namanya.

Ia menambahkan, soal gaji kami hanya dapat dari dana BOS, bukan dari Sukma, seperti yang dalam SK, tegasnya.

“Angka dalam SK (Besaran Gaji) itu sesuai dengan besaran gaji yang kami terima dari dana BOS, kami tidak pernah dapatkan gaji dari Yayasan.”

Ketahui, dalam SK yayasan Sukma, pada diktum kedua berbunyi, “Pada guru yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp.900.000_. (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) per bulan. Beban keuangan akibat surat keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yayasan SUKMA Pusat keuskupan Ruteng.”

Di sisi lain, Yasukma Ruteng juga memungut iuran ke para siswa-siswi SDK di Keuskupan Ruteng.

Yasukma mewajibkan setiap siswa pada satuan pendidikan dasar yang bernaung di bawah Yasukma atau Sekolah Dasar Katolik (SDK) agar membayar iuran bulanan sejumlah Rp2.000,00. Terkait pemanfaatan Iuran ini tidak ada yang mengetahuinya, kecuali ketua Yasukma dan Tuhan saja.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV