Tidak Bisa Kasasi, Bupati Manggarai Harus Aktifkan 13 ASN yang Dinonjobkan

  1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000. (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin, 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan sebagai pemberitaan infopertama.com sebelumnya.

Baca juga:

Kalah Terus, Bupati Manggarai Ajukan Kasasi, Proses yang Tidak Akan Berujung

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel