Ketiga, sejarah akan mencatat bahwa seorang Bupati Manggarai yang bernama Heribertus G. Nabit adalah seorang Bupati yang membangkang terhadap putusan hakim.
Tidak Bisa Kasasi
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam kasus tersebut tidak bisa ajukan upaya hukum kasasi bagi pihak yang kalah, dalam hal ini pihak Bupati Manggarai. Hal ini sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) berbunyi: “ (1)Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Putusan tentang praperadilan; b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.”
Saya yakin kalau Bupati Manggarai Heribertus Nabit melaksanakan putusan pengadilan pasti diacungi jempol sama masyarakat yang cinta akan demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
Sebagaimana diberitakan gugatan banding Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur Heribertus G.L. Nabit ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding Bupati Manggarai yang ditandatangani hakim ketua Didik Andy Prastowo, dan hakim anggota masing-masing Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi : “Mengadili
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









