Tersangka Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Reok Terancam Pidana Mati

Ruteng, infopertama.comIsmail alias Mai, tersangka pembunuhan terhadap istri dan anak di Reok, Kab. Manggarai beberapa waktu lalu kini telah diserahkan ke Kejari Manggarai sekira pukul 15.00 WITA, Rabu, 27 Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H. kepada awak media dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Ismail alias Mai, tersangka Pembunuhan Istri dan Anak terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurutnya, penyerahan tersangka Ismail ke Kejari Manggarai merupakan proses tahap II yakni tersangka bersama barang bukti.

“Terhadap tersangka dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari mulai 27 Maret 2024 sampai 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan.” Ungkap Zaenal Abidin dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penyerahan tahap II tersangka Ismail, ujar Zaenal, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Riko Budiman S.H., M.H. (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Julian Tommi Anugerah, S.H. (Kepala Subseksi Pidana dan Perdata pada Cabjari Reo) dan dihadiri oleh Tersangka bersama Penasihat Hukum. Serta, didampingi oleh para Penyidik Polres Manggarai.

Adapun Ismail merupakan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban F.Y. (istri korban) dan anak korban (S), dengan menggunakan palu. Lalu, Ismail menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya.

“Anak Korban (S) selamat namun menderita luka serius di kepala karena Tersangka sempat menggendong anak korban dan membawanya keluar. Ia lalu membaringkan anak korban di tanah yang tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.”

Setelah itu, kata Zaenal, pelaku melarikan diri ke hutan dan baru tertangkap setelah dua hari lamanya dilakukan pencarian.

“Bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1 (satu) set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.”

Ia menambahkan, dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan tersebut Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi : Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  KDRT Dan Kedua Primair : Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014  Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV