Tersangka Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Reok Terancam Pidana Mati

Setelah itu, kata Zaenal, pelaku melarikan diri ke hutan dan baru tertangkap setelah dua hari lamanya dilakukan pencarian.

“Bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, 1 (satu) set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.”

Ia menambahkan, dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan tersebut Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 340 KUHP Subsidair : Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi : Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  KDRT Dan Kedua Primair : Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014  Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair : Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel