Ngawi, infopertama.com – Seorang ayah (40 tahun) diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan warga Kecamatan Ngawi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada tante dan pamannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhosua Peter Krisnawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (15/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah kami periksa, langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKP Jhosua Peter Krisnawan pada Selasa (18/3/2025), setelah pelaku berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ngawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan rudapaksa tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus tahun lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ngawi itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya setelah pelaku selesai menutup warung di malam hari.
“Tersangka memang hidup dengan kedua anaknya, karena informasinya ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu,” ungkap AKP Jhosua Peter Krisnawan.
Terungkap pula bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 13 Maret lalu. Tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian datang ke rumah pamannya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ikut berbuka puasa.
Di sanalah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada paman dan tantenya, yang kemudian diteruskan kepada kakek korban. Setelah mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.
“Apakah korban diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya,” imbuh AKP Jhosua Peter Krisnawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Ngawi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel