Ngawi, infopertama.com – Seorang ayah (40 tahun) diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan warga Kecamatan Ngawi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada tante dan pamannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhosua Peter Krisnawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (15/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah kami periksa, langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKP Jhosua Peter Krisnawan pada Selasa (18/3/2025), setelah pelaku berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ngawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan rudapaksa tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus tahun lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ngawi itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya setelah pelaku selesai menutup warung di malam hari.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel