Tag: Rudapaksa Anak Kandung

  • Tega, Ayah di Ngawi Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Selama 7 Bulan

    Ngawi, infopertama.com – Seorang ayah (40 tahun) diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan warga Kecamatan Ngawi ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada tante dan pamannya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ngawi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jhosua Peter Krisnawan, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (15/3/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

    “Setelah kami periksa, langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKP Jhosua Peter Krisnawan pada Selasa (18/3/2025), setelah pelaku berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ngawi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindakan rudapaksa tersebut telah terjadi berulang kali sejak Agustus tahun lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ngawi itu menjadi korban pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya setelah pelaku selesai menutup warung di malam hari.

    “Tersangka memang hidup dengan kedua anaknya, karena informasinya ibunya bekerja ke Taiwan sejak 10 bulan lalu,” ungkap AKP Jhosua Peter Krisnawan.

    Terungkap pula bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 13 Maret lalu. Tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian datang ke rumah pamannya untuk melarikan diri dengan alasan untuk ikut berbuka puasa.

    Laman: 1 2

  • Bejat, Paman dan Ayah Kandung Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah

    infopertama.com – Seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.

    Sedikitnya korban mengalami tindak rudapaksa oleh paman dan ayah kandungnya di Lampung Tengah sebanyak 14 kali. Aksi bejat itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.

    Kedua pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun tersebut kini ditetapkan tersangka setelah diamankan dan jalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.

    Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam 2 tahap.

    Pelaporan ayah kandung dengan nomor: LP/ B / 184/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juli 2024.

    Lalu pelaporan paman tiri dengan nomor: LP/ B / 185/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Juli 2024.

    “Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (28/7/2024).

    Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya bernama Sahrul Gunawan (19) Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.

    Dikatakannya, tersangka Sahrul sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah ada niatan jahat.

    Ali mengatakan, tersangka paman tiri memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun korban menolak.

    “Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri atau Sahrul terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali,” kata Ali.

    Ali melanjutkan, setelah lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Laman: 1 2