Di sanalah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua yang dialaminya kepada paman dan tantenya, yang kemudian diteruskan kepada kakek korban. Setelah mendengar pengakuan pilu tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi.
“Apakah korban diancam sehingga tidak berani bercerita, kami masih mendalaminya,” imbuh AKP Jhosua Peter Krisnawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Ngawi. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Ngawi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan