Tag: Kasus Golo Mori

  • Rata Korsa dalam Pusaran Spekulasi dan Manipulasi dari Aktor Bertopeng

    Labuan Bajo, infopertama.com – Cerita getir Rakyat Jelata Korban Gusuran usai rumahnya dibongkar tanpa ganti rugi untuk pembangunan jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT masih menjadi diskusi publik.

    Sampai saat ini, sebagian Rakyat Jelata Korban Gusuran yang rumahnya dibongkar itu masih menempati rumah darurat dari bahan lokal. Kini mereka menuntut kompensasi dari pemerintah.

    Melalui Forum Rakyat Jelata Korban Gusuran (Rata Korsa) yang merupakan sebuah komunitas masyarakat mayoritas kampung Cumbi dan Nalis, Desa Warloka, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT, terus memperjuangkan hak-hak warga.

    Tergerak oleh persoalan yang sama, yang mana Pemerintah telah mengambil tanah mereka untuk pembangunan ruas jalan Labuan Bajo – Golo Mori, tanpa mendapatkan kompensasi baik berupa ganti rugi maupun ‘ganti untung‘.

    Dibantu oleh dua aktivis lokal, Doni Parera dan Ladis Jeharum, 40-an orang warga inipun mengkonsolidasikan diri dalam sebuah forum yang mereka namakan ‘Rata Korsa’ sebagai gerbong kolektif untuk memperjuangkan hak mereka.

    Meskipun aktivis yang mendampingi warga ini bukanlah nama baru dalam giat advokasi publik di Kab. Manggarai Barat, tapi nama Rata Korsa sendiri baru publik Mabar kenal, setelah proyek jalan Labuan Bajo selesai dan bertepatan dengan perhelatan KTT ASEAN.

    Momentum ini seketika membuat kelompok ini melejit populer. Apalagi seruan melakukan demo saat pembukaan KTT pada 9 Mei 2023 yang justru berada pada suhu sensitif security KTT ASEAN itu. Demo itu mereka lakukan jika tidak ada jaminan dari pemerintah memberikan ganti rugi ataupun ganti untung atas tanah mereka. Dalam sebuah video pendek berdurasi 2 menit 5 detik, Doni Parera bersama dua orang warga Cumbi, Viktor dan Domi, mengancam akan melakukan pemagaran pada jalan menuju Golo Mori.

    “Saat Asean Summit, kami akan pagari semua bekas rumah, kebun dan tanah kami yang sudah dbuatkan jalan,” ancam Doni.

    Berjuang tanpa Donatur

    Rata Korsa

    Meskipun warga Rata Korsa menyadari bahwa jika hal yang mereka perjuangkan ini berhasil, akan ada pihak lain di luar kelompok mereka yang juga akan mendapatkan keuntungan. Sekalipun orang-orang tersebut adalah para investor kaya, tetapi mereka memilih untuk membiayai perjuangannya secara mandiri.

    Dominikus, salah satu tokoh dalam komunitas tersebut, kepada awak media ini mengatakan, “Selama ini kami biayai sendiri semuanya pak. Tidak ada yang membiayai kami. Setiap ada pertemuan kami kumpul uang sendiri, jumlahnya variasi.” Ia menambahkan, “Tapi kalau total semuanya, dperkirakan satu orang telah mengeluarkan biaya sebesar 250 ribu,” terangnya mengutip Harianjaraknews, Sabtu (13/5/2023).

    Tekanan dan Rayuan hingga Ancaman Pidana

    Pasca forum Rata Korsa mengeluarkan pernyataan ‘akan mengelar aksi demostrasi pada Asean Summit berlangsung, terdapat banyak pihak yang berupaya mendekati mereka. Baik sipil maupun pihak kepolisian. Tujuannya adalah meminta mereka mengurungkan niat tersebut. Seperti melansir dari pemberitaan media Floresa.co pada (07/05/2023), pihak kepolisian berkali-kali mendekati Doni Parera, juga mendekati keluarganya. Tujuannya, mengingatkannya agar tidak melakukan aksi. Pendekatan juga oleh orang sipil, yang menurut Doni, merupakan utusan orang pusat.

    “Pada tanggal 3 Mei 2023 Doni dan Ladis ditawari uang dengan nominal masing-masing Rp10 juta oleh seseorang yang mereka kenal, agar tidak menggelar aksi tersebut,” demikian tulis media tersebut.

    Pada hari yang sama, pada 03/05/2023 di kampung Cumbi, kurang lebih 10 km dari Hotel Meruora tempat sidang KTT, seseorang yang bernama Tedi mendatangi warga. Beliau mengaku sebagai utusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangannya didampingi seorang staff dari Kantor Kesbangpol Mabar, Bapak Yos Tala. Kepada warga pak Tedi meminta segera mendata semua lahan yang telah gunakan untuk pembangunan jalan. Data tersebut harus tulis dalam sebuah buku yang pak Tedi sendiri siapkan.

    Laman: 1 2 3 4

  • Lima Orang Terduga Pelaku Diamankan, Motif Penganiayaan Korban Alimin di Golo Mori Mulai Terungkap

    Labuan Bajo, infopertama.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat mengamanakan 5 orang dari 12 orang terduga pelaku. Kuat dugaan, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Alimin (30) yang mengakibatkan meninggal dunia, pada Sabtu 12 November 2022 di Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kabupaten Mabar.

    Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, Senin (14/11/2022) mengungkapkan telah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap Alimin hingga meninggal dunia.

    “Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah kita amankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 7 orang lainnya masih amankan di ruangan Buser untuk proses pengembangan,” terang AKP Ridwan

    Terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, tambah AKP Ridwan yaitu M alias Tarin (22), L (20), A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16). Semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.

    Kronologi Kasus

    Lanjut AKP Ridwan menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Alimin meninggal dunia. Yang mana, berawal dari dugaan korban Alimin melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.

    Lanjut, pelaku M mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.

    Laman: 1 2 3

  • Polisi Amankan 12 Orang Golo Mori Terkait Penemuan Jenazah di Kolong Dermaga Kayu

    Labuan Bajo, infopertama.com – Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 12 orang warga Golo Mori terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Alimin (30) meninggal dunia.

    Jenazah Korban Alimin temukan mengambang di kolong dermaga kayu, di dusun Lenteng, desa Golo Mori pada Sabtu (12/11) sekira pukul 07.30 Wita.

    Dari hasil identifikasi, bahwa jenazah tersebut beridentitas ALIMIN (30), jenis kelamin Laki-Laki, asal Kewitu, RT.006, RW.003, Desa Nanga Bere, Kec. Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

    Golo Mori
    Proses evakuasi Jenazah Alimin (30) yang ditemukan mengambang di kolong dermaga kayu di dusun Lenteng. (ist)

    Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan.

    “Iya benar, 12 terduga pelaku sudah kami amankan,” Kata AKP Ridwan.

    Ia menerangkan, pengungkapan para terduga pelaku didasari dengan adanya kecurigaan atas kematian korban yang dinilai tidak wajar. Sehingga, kata dia pihaknya membentuk tim yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos selaku ketua untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berdasarkan dan kerja sama antara masyarakat dengan pihak Kepolisian, ditemukan adanya titik terang penyebab kematian korban.

    “Dari hasil penyelidikan ditemukan, korban meninggal karena dianiaya. Kemudian kami fokuskan ke masyarakat sekitar untuk menggali informasi para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan. Atas kerja sama masyarakat dengan Kepolisian, sehingga hari ini kita bisa ungkap para terduga pelaku. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat itu,” terang AKP Ridwan

    Laman: 1 2

  • Polres Mabar Tangguhkan Penahanan Tersangka kasus Golo Mori, Begini Penjelasan Edi Danggur

    Polres Mabar Tangguhkan Penahanan Tersangka kasus Golo Mori, Begini Penjelasan Edi Danggur
    Bupati & Wakil Bupati Manggarai, ketika menemui para tersangka Kasus Golo Mori.

    Ruteng, infopertama.com – Kabar keluarnya 21 tersangka dari tahanan Polres Manggarai Barat (Mabar) dalam kasus sengketa tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, mendapat sambutan penuh euforia dan viral di media sosial facebook.

    Media ini kemudian menghubungi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Juga Bupati dan Wakil Bupati Mabar melalui pesan WA, pada 03/10 pukul 19.26 Wita. Pesan WA tersampaikan dan sudah terbaca. Namun, hingga kini belum mendapat keterangan dari kedua bupati dan wakil bupati Manggarai.

    Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng juga enggan memberikan komentar. Dia sedang sibuk dengan urusan keluaraga.

    “Neka rabo, saya masih fokus urus mama saya yang tadi kami rujuk ke RS Sint Karolus Jakarta,” ucap dr. Weng.

    Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. M.Si. membenarkan kabar tersebut.

    Kepada awak media, Kapolres Mabar menerangkan perihal 21 orang tersangka ini. Mereka telah keluar dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Mabar, Edistasius Endi, SE. Dan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit tertanggal 02/10/2021.

    “Benar penangguhan penahanan 21 orang tersangka ini sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang. Dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Kapolres Mabar, Sabtu (02/10/2021) malam.

    “Penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan hukum acara pidana. Terkait dengan penangguhan penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP,” ucap Kapolres Mabar menambahkan.

    Penangguhan Penahanan Mengafirmasi Adanya Tindak Pidana yang Disangkakan

    Seorang praktisi hukum di Jakarta, Edi Danggur, ikut berkomentar. Ia menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus Golo Mori (21 orang) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kedua bupati. Yaitu Bupati Manggarai dan Bupati Mabar. Kedua bupati itu menawarkan bantuan sekaligus menjadi penjamin atas ke-21 tersangka tersebut.

    Menjawab pertanyaan tentang konsekuensi telah terkabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Polres Mabar, Edi menjelaskan beberapa konsekuensi hukum yang timbul atas penanguhan penahanan para tersangka.

    “Pertama, para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik. Bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka. Sebab, kalau mereka tidak mengakui sangkaan penyidik, tentu mereka menolak tawaran bantuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua bupati tersebut,” ucap Edi.

    Demikian, Edi melanjutkan bahwa status sebagai tersangka tetap melekat pada 21 tersangka, sekalipun saat ini mereka untuk sementara berada di luar ruang tahanan.

    “Kemudian, dua bupati dan dua wakil bupati adalah penjamin yang akan menjamin bahwa ke-21 tersangka akan hadir pada setiap kali sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Cetus dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta ini.

    “Selain itu, belum ada kepastian hukum apakah ke-21 akan dibebaskan atau dihukum, tergantung putusan pengadilan nanti. Maka sebaiknya 21 tersangka segera mendorong jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” tutup Edi Danggur.