![]() |
Bupati & Wakil Bupati Manggarai, ketika menemui para tersangka Kasus Golo Mori. |
Ruteng, infopertama.com – Kabar keluarnya 21 tersangka dari tahanan Polres Manggarai Barat (Mabar) dalam kasus sengketa tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, mendapat sambutan penuh euforia dan viral di media sosial facebook.
Media ini kemudian menghubungi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Juga Bupati dan Wakil Bupati Mabar melalui pesan WA, pada 03/10 pukul 19.26 Wita. Pesan WA tersampaikan dan sudah terbaca. Namun, hingga kini belum mendapat keterangan dari kedua bupati dan wakil bupati Manggarai.
Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng juga enggan memberikan komentar. Dia sedang sibuk dengan urusan keluaraga.
“Neka rabo, saya masih fokus urus mama saya yang tadi kami rujuk ke RS Sint Karolus Jakarta,” ucap dr. Weng.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K. M.Si. membenarkan kabar tersebut.
Kepada awak media, Kapolres Mabar menerangkan perihal 21 orang tersangka ini. Mereka telah keluar dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Mabar, Edistasius Endi, SE. Dan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit tertanggal 02/10/2021.
“Benar penangguhan penahanan 21 orang tersangka ini sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang. Dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Kapolres Mabar, Sabtu (02/10/2021) malam.
“Penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan hukum acara pidana. Terkait dengan penangguhan penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP,” ucap Kapolres Mabar menambahkan.
Penangguhan Penahanan Mengafirmasi Adanya Tindak Pidana yang Disangkakan
Seorang praktisi hukum di Jakarta, Edi Danggur, ikut berkomentar. Ia menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus Golo Mori (21 orang) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kedua bupati. Yaitu Bupati Manggarai dan Bupati Mabar. Kedua bupati itu menawarkan bantuan sekaligus menjadi penjamin atas ke-21 tersangka tersebut.
Menjawab pertanyaan tentang konsekuensi telah terkabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh Polres Mabar, Edi menjelaskan beberapa konsekuensi hukum yang timbul atas penanguhan penahanan para tersangka.
“Pertama, para tersangka mengakui semua sangkaan penyidik. Bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada mereka. Sebab, kalau mereka tidak mengakui sangkaan penyidik, tentu mereka menolak tawaran bantuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua bupati tersebut,” ucap Edi.
Demikian, Edi melanjutkan bahwa status sebagai tersangka tetap melekat pada 21 tersangka, sekalipun saat ini mereka untuk sementara berada di luar ruang tahanan.
“Kemudian, dua bupati dan dua wakil bupati adalah penjamin yang akan menjamin bahwa ke-21 tersangka akan hadir pada setiap kali sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Cetus dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta ini.
“Selain itu, belum ada kepastian hukum apakah ke-21 akan dibebaskan atau dihukum, tergantung putusan pengadilan nanti. Maka sebaiknya 21 tersangka segera mendorong jaksa segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” tutup Edi Danggur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel