Tabrak Aturan, Plt Bupati Johanes Rettob Bakal Didiskualifikasi Dari Pencalonan

Dalam amanat surat tersebut, juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Sehingga Dari uraian di atas maka, Sesuai Pasal 82 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dilakukan oleh Gubernur, apabila keputusan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pasal 12 ayat (4) PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Bupati/Walikota maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu Gubernur. 

Atas gaya Koboy Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ini, maka Kemendagri meminta Pj Gubernur Papua Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dengan melakukan konfirmasi secara turun di lapangan, untuk melihat secara langsung  kebijakan kepegawaian, yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri dan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN. 

Mendagri juga menyatakan bahwa bila Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menemukan indikasi tersebut ketika turun lapangan, maka harus memberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan kepada Plt Bupati mencabut keputusan tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel