Diketahui Mutasi pejabat yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika tertuang dalam Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika tanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri namun dalam pertimbangannya hanya disposisi Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Menanggapi Tindakan brutal Plt Bupati Mimika ini, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo berharap agar Johanes Rettob didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Mimika, karena yang bersangkutan secara jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan.
Karyono mengatakan Plt Bupati Mimika secara jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Yaa, Johannes Rettob bisa dibatalkan pencalonannya sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











