Suami Kabid Dispenda Selamatkan Wabup Rohil, Haji Leman Hapus Foto Istri

infopertama.com – Suami Kabid Dispenda telah menyelamatkan Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman setelah digerebek dalam hotel. Berkat suami bu Kabid Dispenda, Haji Leman kini tak terjerat hukum.

Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman bahkan dipulangkan setelah digerebek bersama wanita lain, Kabid Dispenda Rokan Hilir, Dona Ratna Sari.

“Sudah dipulangkan,” kata Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Haji Leman dan Dona digerebek di hotel mewah Pekanbaru Riau pukul 23.00 WIB, pada Kamis (25/5/2023). Ia dan bu Kabid Dispenda kemudian dipulang pukul 11.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Menurut Asep, polisi belum menjerat Sulaiman dan Dona Ratna Sari.

“Pasal sangkaannya kan belum tahu, karena ini delik aduan,” terang Kombes Asep Darmawan.

Asep mengatakan, untuk menjerat Wakil Bupati Rohil harus ada pihak yang melaporkannya. Dalam hal ini adalah suami Dona Ratna Sari atau istri Wabup Rohil Sulaiman, Sari Eka Rahmi.

Walau begitu suami bu Kabid Dispenda justru menyelamatkan Haji Leman dengan tidak membuat laporan polisi.

“Harus ada laporan dari istri wakil bupati atau suami dari DRS. Jadi kita belum tahu nih,” kata Kombes Asep Darmawan.

Dalam kasus penggerebekan atau perselingkuhan, biasanya yang bersangkutan dikenakan pasal 411 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses