Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) pada Rabu (19/2) pukul 01.00 WITA.
Ketiga pelaku ditangkap di depan AlfaMart, di depan Hotel Rima, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Adapun para pelaku masing-masing dua orang warga Manggarai Barat dan satu warga Satar Mese Barat.
Dua dari Manggarai Barat itu yakni A M A (26 tahun) asal Golo Gonggo dan R B (30 tahun) asal Kolang Nalo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Kemudian, satu pelaku lainnya, T M (35 tahun), asal Watu Dali, Desa Satar Luju, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Sementara korbannya Rudolfus A. Moris (30), asal Sambor, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Dari para pelaku, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 3 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (hasil penjualan motor curian), Uang tunai sebesar Rp1.900.000, 4 unit handphone, 10 buah sekring, 10 buah kunci motor, 1 buah obeng, 1 buah kunci ukuran 10, 4 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 2 buah tas, 1 pasang sarung tangan.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (15/2) pukul 02.00 WITA di area parkiran RSUD Ruteng. Selanjutnya, pada Selasa (18/2) pukul 23.00 WITA, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa motornya hilang. Korban kemudian menyampaikan informasi bahwa para pelaku berencana melakukan transaksi jual beli Motor tersebut dengan orang suruhannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







