Cepat, Lugas dan Berimbang

Sofyan, Caleg PKS Aceh Tamiang Terpilih yang Divonis Mati gegara Kasus Sabu 73 Kg

infopertama.com – Mengenal Sofyan, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS yang divonis mati gegara kasus sabu 73 kilogram.

Mengutip infopemilu.kpu.go.id, Sofyan merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia lahir di Kampung Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada 5 Maret 1990 silam.

Saat divonis mati, Sofyan masih berusia 34 tahun.

Adapun pendidikan terakhirnya Sarjana Sosial dengan gelar S.Sos.

Sebelum terjun ke dunia politik, Sofyan bekerja sebagai wiraswasta sejak 2017 hingga 2023.

Dirinya kemudian memutuskan maju di Pileg 2024 lewat PKS.

Ia bertarung di dapil Aceh Tamiang 2, meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Dikutip dari kab-acehtamiang.kpu.go.id, Sofyan menjadi peraih suara terbanyak dengan 1.648 suara sah.

Gagal jadi wakil rakyat dan dipecat

Sofyan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai caleg terpilih lewat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (7/3/2024) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Namun impiannya jadi wakil rakyat kandas terlibat dalam kasus sabu seberat 73 kilogram.

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) memecat yang bersangkutan sebelum dilantik.

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir membenarkan Sofyan sudah dipecat pada Sabtu (24/6/2024) lalu.

Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat.

“Sebelumnya kami memohon maaf yang sangat mendalam kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh caleg terpilih dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, atas nama Sofyan,” kata Nazir, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (23/1/2025).

Nazir melanjutkan, Sofyan otomatis diganti dengan caleg peraih suara terbanyak kedua di dapilnya.

PKS menyiapkan nama Irma Destiani sebagai pengganti Sofyan untuk duduk di DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029.

Irma Destiani pada akhirnya dilantik jadi anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (9/10/2024).

Perjalanan kasus Sofyan

Vonis mati yang menjerat Sofyan berawal dari penangkapan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran yang bersangkutan.

Sofyan diketahui sebagai pemilik sabu seberat 73 kg.

“Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Sofyan mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Malaysia.

Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

Sofyan menjalani sidang tingkat pertamanya di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Pembacaan vonis dilakukan hakim pada Selasa (26/11/2024).

Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis mati atas kepemilikan 73 kg sabu.

Sofyan yang tidak terima, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pada 26 November 2024.

Hakim lalu menguatkan vonis mati sebelumnya di sidang pada 6 Januari 2025 kemarin.

Informasi tambahan, Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Sofyan masih mempunyai satu jalan lagi untuk lolos dari hukuman mati.

Ia bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi Sofyan menempuh jalan tersebut atau tidak.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â