Cepat, Lugas dan Berimbang

Soal Poco Leok, Kelompok Penolak Masif Lakukan Pelanggaran HAM hingga Ubah Tatanan Adat

Karena itu, saya meminta kepada PLN, kepada KfW agar segera lakukan pengerjaan di Poco Leok sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa semua persyaratan yang ditentukan atau diminta KfW sudah pasti dipenuhi PLN karena itu yang terjadi selama ini.

“Di beberapa Media kelompok penolak ini mintanya macam-macam, mau ini mau itu minta transparansi dan seterusnya tapi ketika diminta duduk bersama juga kan tetap tidak mau. Mungkin saja supaya kontrak mereka dengan donaturnya tetap berjalan, mungkin saja.” Pinta Andreas lagi.

Ia kembali mengaskan agar Proyek EBT tenaga Oanas Bumi harus tetap dilakukan agar tidak tergantung pada energi fosil.

Selain Agustinus, kesaksian juga dikemukan Cristianus warga Gendang Mesir di hadapan KfW dari kantor Pusat Jakarta. Menurutnya, awal rencana pengembangan Panas Bumi atau Geothermal di Poco Leok sejak tahun 2017.

Sejak saat itu, dari semua wellpad di Poco Leok sampai pada pengambilan sample tidak ada satupun manusia entah itu pro dan kontra yang mengatakan kami setuju dan kami menolak. Artinya, semua orang di sana (Poco Leok) terima dengan proyek ini antara 2017 hingga 2019.

Kemudian, dengan adanya Covid-19 mengakibatkan adanya penundaan hingga beberapa tahun. Sehingga, pada tahun 2022, pemda Manggarai mengeluarkan SK Penetapan Lokasi (Penlok) yang selama ini oleh pihak kontra dituntut untuk dicabut.

Hal itu, jelas Cristianus bahwa tuntutan pihak kontra itu merupakan satu hal yang konyol. Konyol karena salah alamat. Seharusnya mereka menolak sejak awal (2017) jika mereka pemilik lahan, tapi karena mereka bukan pemilih lahan, maka tuntutan pencabutan SK itu penlok itu lebih konyol karena mengatasnakan tanah ulayat pada lahan yang sudah dibagi menjadi hak milik pribadi pemilik lahan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN