Ia menanggapi penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan tak lama setelah Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem.
“Kami berharap kejadian seperti di Makassar tidak terulang. Jika memang harus dilakukan penangkapan, alangkah baiknya ada komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai,” kata Sahroni saat rapat antara Komisi III DPR RI dengan KPK pada Rabu (20/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Setya Indra Arifin, menilai bahwa pernyataan Sahroni lebih bersifat politis daripada yuridis.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan hukum, tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan partai politik dalam melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






