Bahkan penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan telah dilakukan pemerintah sesuai dengan prosedur. Yakni, mengundang partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi (OP). OP dilibatkan dari awal perencanaan RUU, yakni sejak 2022. Hal itu bisa dicek di https://www.dpr.go.id/uu/det ail/id/319. Hearing Maret–April 2023 sampai pembahasan di Panja Komisi IX-DPR.
Organisasi Profesi tidak Dihilangkan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan pula bahwa organisasi profesi tidak akan dihilangkan. Hanya saja, tidak diatur oleh pemerintah. Jadi OP itu independen menjadi mitra pemerintah.
“RUU Kesehatan hanya meniadakan kewenangan OP yang sering kali disalahgunakan. Yaitu rekomendasi untuk surat tanda regristasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Ini malah sering menghambat dokter praktik, serta mengurangi wewenang mengeluarkan SKP untuk perpanjangan STR dan SIP yang sering membuat seminar bekerja sama dengan pabrik obat,” katanya.
Jadi dengan RUU Kesehatan ini, SKP bisa juga dikeluarkan oleh pemerintah dan pihak lain yang memenuhi syarat tertentu. Bukan hanya oleh OP. RUU Kesehatan bahkan dibuat dengan tujuan memperkuat peran konsil kedokteran dan tenaga kesehatan. Serta, tetap menjamin independensinya lewat pelibatan pemerintah selaku regulator.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel