Tag: RUU Kesehatan

  • Upaya Pemenuhan SDM Kesehatan Diiringi dengan Kesejahteraan

    Jakarta, infopertama.com – Tidak meratanya tenaga kesehatan menjadi salah satu penghambat dalam pemerataan layanan kesehatan. Untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih optimal, melalui Undang-Undang Kesehatan yang baru, pemerintah dan DPR merincikan upaya untuk kesejahteraan tenaga kesehatan.

    Kesejahteraan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis dimulai sejak pendidikan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang cukup dekat dengan tenaga kesehatan sering mendengar keluhan terutama yang sedang belajar sekaligus melakukan pelayanan. Seperti mereka yang sedang ambil pendidikan spesialis atau subspesialis. “Dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah dan public hearing panitia kerja (panja) RUU Kesehatan juga mencuat masalah adik-adik kita yang sedang masa pendidikan ini memiliki banyak tanggungan,” katanya.

    Edy menyatakan masalah lainnya yang kerap dialami adalah perundungan. Edy sering mendengar adanya aksi senioritas di institusi pendidikan kedokteran.

    “Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal-pasal yang mengatur hak peserta didik di bidang kesehatan,” kata Edy Wuryadi.

    Dia mencontohkan peserta didik spesialis dan sub spesialis yang didayagunakan oleh fasilitas kesehatan berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

    Selain itu, diharapkan dengan adanya aturan baru ini tidak akan ada lagi kabar calon spesialis dan sub spesialis kurang istirahat. “Sebab sangat bahaya sekali jika kurang istirahat, sementara harus memberikan pelayanan kesehatan,” imbuhya.

    Laman: 1 2

  • RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa dalam RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak akan dihilangkan, hanya meniadakan kewenangannya yang sering kali disalahgunakan.

    Jakarta, infopertama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memberikan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara serta berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

    “DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait perlindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada, seperti dulu. Yang sudah terbukti, membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dokter Syahril, pada 11 Mei lalu.

    RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) antiperundungan (antibullying). Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan. Serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (pasal 282 ayat DIM pemerintah).

    Bahkan penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan telah dilakukan pemerintah sesuai dengan prosedur. Yakni, mengundang partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi (OP). OP dilibatkan dari awal perencanaan RUU, yakni sejak 2022. Hal itu bisa dicek di https://www.dpr.go.id/uu/det ail/id/319. Hearing Maret–April 2023 sampai pembahasan di Panja Komisi IX-DPR.

    Laman: 1 2 3 4