Tag: PPNI

  • RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa dalam RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak akan dihilangkan, hanya meniadakan kewenangannya yang sering kali disalahgunakan.

    Jakarta, infopertama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memberikan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara serta berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

    “DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait perlindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada, seperti dulu. Yang sudah terbukti, membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dokter Syahril, pada 11 Mei lalu.

    RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) antiperundungan (antibullying). Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan. Serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (pasal 282 ayat DIM pemerintah).

    Bahkan penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan telah dilakukan pemerintah sesuai dengan prosedur. Yakni, mengundang partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi (OP). OP dilibatkan dari awal perencanaan RUU, yakni sejak 2022. Hal itu bisa dicek di https://www.dpr.go.id/uu/det ail/id/319. Hearing Maret–April 2023 sampai pembahasan di Panja Komisi IX-DPR.

    Laman: 1 2 3 4

  • Pemerintah dorong PPNI tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat

    Bitung, infopertama.com – Pemerintah dorong Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tingkatkan kualitas kesehatan masyarakat, di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

    “Para pengurus PPNI harus lebih meningkatkan kemampuan komunikasi yang efektif dengan masyarakat maupun pemerintah daerah. Sehingga semua program yang organisasi ini jalankan dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah,” kata Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, di Bitung, Minggu (11/09/22).

    Hengky mengatakan Pemerintah Kota Bitung menyampaikan penghargaan, rasa hormat, dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tenaga perawat. Khususnya yang bertugas di Kota Bitung, yang telah sukses luar biasa melewati berbagai masalah, dan menanganinya.

    “Terutama dalam menanggulangi situasi kasus Covid-19 di Kota Bitung hingga hari ini,” katanya.

    Ketua DPW PPNI Sulut Ns Swandi Lumeto mengatakan sesuai visi PPNI sebagai organisasi profesi yang disayangi anggota, dicintai pemerintah dan diperhitungkan organisasi lainnya.

    PPNI, katanya, memiliki misi yakni penguatan kepengurusan pada setiap level termasuk badan dan kelembagaan organisasi.

    Mengupayakan dan mengutamakan kepentingan anggota dalam pelaksanaan praktik yang profesional, beretika dan bermanfaat selayaknya profesi.

    Membangun jejaring yang luas dan efektif dalam melaksanakan peran organisasi.

    Bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam kebijakan yang berkaitan dengan perawat.***

    Baca juga: Diseminasi Profil Anak, Pemkab Bogor Gandeng BPS-IPB University
    Miris, Ayah, Sopir Pribadi hingga Kepala Sekolah Nodai Siswi SD di Medan