Ruteng, infopertama.com – Pemerintah kabupaten Manggarai bersama DPRD Manggarai menggelar paripurna ke-20 di RSU DPRD Manggarai, Rabu, 20 Agustus 2025.
Paripurna ke-20 yang dipimpin ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos dinilai sebagai proses pamungkas, tahapan akhir dari proses penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah, yaitu Penetapan Peraturan Daerah.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit dalam sambutannya pada sidang paripurna terhormat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, melalui Bapperida Provinsi NTT pada 07 Agustus 2025 seluruh materi diterima sesuai rancangan dan disetujui untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Dalam RPJMD 2025-2029, sebut Bupati Manggarai, termuat Visi “Manggarai yang Sejahtera, Bersih, Berkelanjutan, dan Berdaya Saing dengan 5 (Lima) Misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
Misi pertama: Meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Misi kedua: Membangun perekonomian yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Misi ketiga: Meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai macam ancaman dan bencana.
Misi keempat: Membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya kabupaten sejahtera.
Misi kelima: Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan dukungan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Demikian Hery Nabit, untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) tujuan pembangunan jangka menengah daerah yaitu:
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












