Cepat, Lugas dan Berimbang

Retret Kepala Daerah Amanat UU Pemda, Istana Klaim Biaya Lebih Hemat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir Oktober 2024.

Perubahan pembiayaan

Hasan Nasbi pun menjelaskan soal perubahan pembiayaan penyelenggaraan retret dari semula ditanggung bersama oleh Kemendagri dan pemda menjadi ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri.

Menurut dia, keputusan pembiayaan ditanggung bersama diambil sebelum anggaran Kemendagri direkonstruksi sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran. Sebelum rekonstruksi, Kemendagri melihat anggarannya dipangkas, tetapi di sisi lain setiap pemda dilihat sudah mengalokasikan anggaran diklat bagi kepala daerah yang baru. Dengan demikian, diambil keputusan untuk pembiayaan bersama.

Surat Edaran Terbaru Kementrian Dalam Negeri Terkait Retret Kepala Daerah (Tangkapan Layar)

Namun, setelah rekonstruksi, anggaran Kemendagri ternyata cukup untuk membiayai semua kegiatan retret. Dengan realitas itu, pembiayaan pun diambil alih oleh Kemendagri, tidak ada lagi sumbangan dari pemda.

Perubahan pembiayaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis (13/2/2025). Surat itu ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Aspirasi dari pemda

Secara terpisah, Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto mengamini perubahan pembiayaan itu. Menurut dia, keputusan semula untuk menanggung bersama biaya retret berangkat dari aspirasi sejumlah pemda yang masuk ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Usulan tersebut didasarkan pada tersedianya alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas jajaran pemda, termasuk kepala daerah, di pemda. Anggaran itu selalu dialokasikan pemda agar dalam pelaksanaan tugas dan pembuatan kebijakan betul-betul memahami proses merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan serta mengawasi APBD.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN